Home Hukum Geger di Asrama Papua Berujung Maut, Polisi Sebut karena Salah Paham

Geger di Asrama Papua Berujung Maut, Polisi Sebut karena Salah Paham

Yogyakarta, Gatra.com – Akibat salah paham atas persoalan pribadi, dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di asrama mahasiswa Papua harus menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta. Salah paham berujung keributan ini terjadi di tengah rapat, Selasa (23/8) malam.

Keributan antara korban yang berinisial JTM (30) warga Sleman dengan karyawan swasta ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

“Korban bersama tiga temannya tengah mengikuti rapat tiba-tiba ada yang melemparkan sandal karena beda pendapat dan terjadilah keributan. Saat akan keluar, korban dan temannya dihadang sejumlah orang yang berujung penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia,” kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.

Dalam jumpa pers Kamis (25/8), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, keributan ini berawal kesalahpahaman atas masalah pribadi korban dan pelaku.

Idham mengatakan perkelahian antara pelaku dan korban terjadi di pertigaan Glagahsari di depan asrama Papua di Jalan Kemasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Korban datang ke asrama untuk menyelesaikan masalah pribadi dengan pelaku yang sudah dikenalnya. Apakah masalah ini terjadi saat pertemuan di asrama atau sebelumnya, kita tengah mendalami,” paparnya.

Akibat serangan dari pelaku, JTM meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSPAU dr.S. Hardjolukito. Tangan korban putus dan ia mengalami beberapa luka bacok di punggung.

Idham menyebut dari penyelidikan, jumlah pelaku diketahui sebanyak enam orang. Namun pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewas hanya dua orang yaitu AK (36) dan YK (23). Keduanya masih berstatus mahasiswa dan tinggal di asrama.

“Dua pelaku menyerahkan diri pada Rabu malam di Mapolda DIY dan sekarang ditahan di sana. Pasca-kejadian ini, kami memastikan kondisi Kota Yogyakarta kondusif,” ungkapnya.

Idham mengatakan dua pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

253