Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor atas komoditas dalam negeri di wilayah Meulaboh dan Yogyakarta. Kegiatan ekspor atas barang curah berupa crude palm oil (CPO) dilaksanakan di kawasan pelabuhan Calang, Meulaboh pada 14-18 Agustus 2022. Sementara, di Yogyakarta ekspor atas brang berupa pakaian dilakukan pada 4 Agustus oleh PT Ameya Livingstyle.
Pengawasan terhadap kegiatan ekspor merupakan salah bentuk implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai, “salah satu tugas Bea Cukai adalah memberikan asistensi terhadap industri atas kegiatan ekspor-impor dan memfasilitasi perdagangan,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Meulaboh melaksanakan pengawasan dan mengawal proses ekspor CPO sebesar 6.400 metrik ton. Sebelum berangkat ekspor, CPO ini sebelumnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik dan uji lab.
“Untuk dapat mengukur barang curah, salah satu teknik yang digunakan petugas adalah Teknik sounding. Teknik sounding dapat dilakukan di awal atau akhir pemuatan barang ekspor,” tambah Hatta.
Pengawasan terhadap kegiatan ekspor juga dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta. PT Ameya Livingstyle Indonesia mengekspor sebanyak satu kontainer pakaian (blouse from artificial fibre) ke Jerman melalui pelabuhan muat Tanjung Emas Semarang.
Kontainer sebesar 20 feet yang diberangkatkan ada 4 Agustus 2022, memuat 264 karton pakaian dengan total berat mencapai 3,74 ton. Nilai devisa ekspor pakaian tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta pun melayani dokumen ekspor PT Ameya Livingstyle Indonesia yang berlokasi di wilayah Bantul dengan optimal. Selain itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta juga mengawasi proses stuffing barang dan melakukan penyegelan kontainer.
Diketahui, bahwa PT Ameya Livingstyle Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta. Keuntungan yang didapat dengan menggunakan fasilitas Kawasan berikat antara lain berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI