Jambi, Gatra.com - Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi lakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa, (23/08)
Penertiban pelaku PETI tersebut dilakukan di daerah sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju ke lokasi.
"Ya ada masyarakat yang melapor bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai," kata Kompol Mas Edy.
Mas Edy melanjutkan, bahwa setiba tim di lokasi ditemukan sekitar 20 dompeng yang berada disepanjang sungai.
"Melihat kedatangan personel Polri para pelaku penambangan langsung berlarian untuk bersembunyi, namun didapatkan ada 3 (tiga) orang yang masih beroperasi di salah satu dompeng," ujarnya.
Kemudian, 3 (tiga) pelaku SP (36), SM ( 39), dan M (34) tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas bahwa barang bukti yang diamankan berupa alat dulang, karpet, tali, selang sedot dan ember. (Muhammad Fayzal).
Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi saat penindakan terhadap pelaku PETI (GATRA/Muhammad Fayzal).