Home Ekonomi Kebijakan BLU untuk Memastikan Pasokan Batu Bara dalam Negeri

Kebijakan BLU untuk Memastikan Pasokan Batu Bara dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com - Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (ASPEBINDO), Bhirawa Wicaksana, menjelaskan bahwa kebijakan Badan Layanan Umum (BLU) harus didorong untuk memastikan pasokan energi dalam negeri. Saat ini, pemasok batu bara menghadapi berbagai tantangan untum memenuhi kebutuhan nasional.

"Kita tidak ikut harga global, semuanya di US$ 70 dikali kualitas batu bara tersebut. Rantai supply batu baru bukan hanya soal pasokan juga. Tapi ketika demand tinggi di ekspor, kargo atau kapal yang kita gunakan untuk pengiriman batu bara semakin sedikit jumlahnya," jelasnya dalam acara diskusi bertajuk "Dampak Rencana Pembentukan BLU DMO Batu bara Terhadap Pembangunan dan Perekonomian", Rabu (24/8).

Selain itu, pemberlakuan denda DMO masih jauh selisihnya dibandingkan keuntungan dari ekspor. Ini membuat beberapa pengusaha lebih memilih untuk tetap ekspor dan mengabaikan penegakkan aturan DMO. Untuk itulah dorongan pengesahan BLU terus dilakukan.

"BLU nantinya akan mengatasi disparitas harga antara kebutuhan domestik dan luar negeri," kata Wicak.

Selain industri pembangkit tenaga listrik, industri lain yang membutuhkan batu bara termasuk semen, baja, dan kimia. Ini membuat kebutuhan akan batu bara masih akan tetap tinggi di dalam negeri. Dengan banyaknya permintaan dari luar, pemerintah perlu bertindak untuk memastikan pasokan batu bara tetap aman.

Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara belum mencapai kemajuan. Penggodokan aturan ini sedang dilakukan Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) namun masih belum menghasilkan skema baru terkait harga batu bara.

Sebelumnya, terdapat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 dan PP No. 96 tahun 2021. 

Kebijakan ini membuat harga batu bara yang dijual untuk kebutuhan dalam negeri, dalam hal ini, PLN, konsisten sejumlah US$ 70 per ton. Padahal, harga batu bara dunia saat ini sedang tinggi-tingginya akibat konflik Rusia-Ukraina. 

Pada Juli 2022, harga batu bara bahkan menyentuh hingga US$ 412. Ini mengakibatkan banyaknya pemasok batu bara yang memilih untuk melakukan ekspor dan tidak memenuhi kuota pasokan dalam negeri. Melalui aturan ini pula, pemasok batu bara wajib memenuhi kuota minimal 25% batu bara untuk industri dalam negeri.

Kebijakan BLU sudah dibahas sejak awal tahun ini dan dinanti realisasinya oleh berbagai pihak, terutama pengusaha. 

Dengan prediksi harga batu bara yang masih tetap tinggi dengan proyeksi sekitar US$ 200. Adanya perbedaan harga yang terlalu jauh membuat pengusaha menunggu aturan BLU terbit untuk tawaran yang lebih baik.

85