Jakarta, Gatra.com - Sehubungan dengan kasus yang menimpa Lin Che Wei atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-Maret 2022.
Selain Lin Che Wei terdapat empat terdakwa lainnya yang terduga kasus korupsi tersebut yakni sebagai berikut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
2. Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri.
3. Pierre Tagore Sitanggang, General Manager PT Musim Mas.
4. Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan sidang perdana dugaan korupsi atas terdakwa Weibinanto atau Lin Che Wei dengan nomor perkara PDS-20/M.1.10/Ft.1/08/2022.
Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei mengatakan jika hari ini sudah ada 3 terdakwa yang menghadiri sidang perdana tersebut.
"Yang pasti yang sudah hadir sudah ada 3 terdakwa, saya enggak tahu terdakwa yang ditahan dari Kejaksaan Agung. Ada Pak Lin Che Wei, Pak Stanley, dan Pak Tagore itu mereka semua sudah hadir," ucap Maqdir Ismail.
Ia juga melanjutkan jika para terdakwa dikenakan perkara dakwaan yang berbeda-beda dan dipisah.
"Ini kan masing-masing terdakwa itu satu perkara, jadi tidak digabung," tambahnya.
Kondisi dari para terdakwa sudah siap untuk mengikuti persidangan. Namun dikarenakan kondisi hakim yang jatuh sakit, persidangan pun harus ditunda dan akan dijadwalkan nanti pada Rabu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.