Home Hukum Kuasa Hukum Lin Che Wei Bantah Dakwaan Kerugian Negara Capai Rp18 T

Kuasa Hukum Lin Che Wei Bantah Dakwaan Kerugian Negara Capai Rp18 T

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Lin Che Wei (LCW) terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Maqdir Ismail menilai dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kliennya telah merugikan negara hingga lebih dari Rp18 triliun adalah hal yang tidak pas.

"Terus terang saya merasa ada hal yang tidak pas yang disampaikan dalam surat dakwaan," ujar Maqdir Ismail dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Maqdir tidak yakin kerugian negara mencapai nilai sebesar itu hanya dalam beberapa bulan.  Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022, Kejagung mengeluarkan Surat Dakwaan atas LCW dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari - Maret 2022.

"Soal kerugian negara dan perekonomian negara, ini kan begitu fantastis, bagaimana dalam waktu sekian bulan sampai Rp 20 T," ucapnya.

Menurut Maqdir, secara hukum dalam Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, perhitungan kerugian negara harus dihitung secara kuantitatif.

Sehingga, Maqdir menduga nilai kerugian negara yang didakwakan atas kliennya dihitung secara kualitatif.

"Makanya di dalam salah satu putusan Mahkamah Konstitusi, perhitungan kerugian negara itu harus nyata, dan pasti. Artinya jelas, nggak bisa pakai dugaan, nggak bisa pakai kiraan," tegasnya.

Adapun sebelumnya surat dakwaan yang dirilis di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/8) menyebutkan tindakan Lin Che Wei dan empat orang terdakwa lainnya telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.00 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa LCW telah melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum atas fasilitas ekspor CPO. Empat orang terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Lin Che Wei dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada besok, Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.

2952