Home Regional Kasus Dugaan Korupsi BUMD Siak Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD Siak Naik ke Penyidikan

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak meningkatkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korporasi penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) tahun 2011-2012 sebesar Rp20 miliar.

Dinaikkannya kasus ketahap penyidikan, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022.

"Iya benar. Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz, Senin (22/8).

Dharmabella mengatakan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Bahkan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Siak Prima Nusalima di Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Siak.

Tidak hanya itu, kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak juga ikut digeledah mendapatkan barang bukti pendukung dalam kasus ini.

"Insya Allah, dalam 20 hari ke depan akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Diketahui, PT Siak Prima Nusalima merupakan anak usaha PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.

Dalam menjalankan usahanya, PT Siak Prima Nusalima mendapatkan kucuran modal sebesar Rp20 miliar. Ada tiga perusahaan yang memberikan modal awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni PT SPS Rp15 miliar dengan presentase kepemilikan 75%, PT Perkebunan Nusantara V Rp3 miliar dengan presentase kepemilikan 15%, dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor Rp2 miliar dengan presentase kepemilikan 10%.

Namun Kejari Siak menemukan, PT Siak Prima Nusalima tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2022 lalu, Direktur PT (SPS) Bob Novitriansyah juga mengaku bahwa beberapa Direksi PT SPN dan PT Samudera Siak (SS) diperiksa Kejari Siak.

Bahkan, kata Bob, seluruh direksi dan mantan direksi PT SPN sudah dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak.

"Iya, mereka [direksi/mantan direksi] semua sudah dipanggil," kata Bob.

Namun sayangnya, kasus dugaan permainan di Pelabuhan Tanjung Buton yang dilakukan PT Samudera Siak (SS) belum ada perkembangan. Padahal sejumlah Direksi PT SS termasuk Direktur Jufrizal sudah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Siak.

Terkait itu, tokoh pemuda Kabupaten Siak, Marzuki A.md. meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan melanggar hukum yang terjadi tubuh PT SPN, termasuk PT SS.

Pria yang akrab disapa Zuki ini yakin jaksa tidak akan tinggal diam mengusut kasus di tubuh kedua BUMD Siak tersebut. 

"Kita yakin, jaksa akan ungkap semuanya secara terang benderang," ujar Sekretaris Partai NasDem Siak ini.

507