Jakarta, Gatra.com - Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sejauh ini sudah sampai pada tahap menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/8).
Komnas HAM menyatakan bahwa dugaan penganiayaan menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyelidikan bersamaan dengan pihak Polri.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan adanya indikasi obstruction of justice yang sudah terlihat sejak adanya perbedaan keterangan yang muncul di awal terkait keberadaan CCTV. Selain itu, Komnas HAM juga memverifikasi pernyataan yang dilontarkan oleh tersangka Bharada E dalam kasus ini.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan, Mohammad Chairul Anam, menyatakan bahwa informasi dari V, pacar Brigadir J, menjadi dasar awal dalam melakukan penyelidikan.
"Tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan. (Informasi dari V) menyatakan: jadi Brigadir J dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas nanti dibunuh," jelas Anam.
Ketika ditanya siapa pengancamnya, V hanya menyebut 'skuat'. Setelah ditelusuri, yang dimaksud ternyata adalah sopir PC yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kuwat Maruf.
Hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyatakan bahwa hingga pukul 17.07 WIB pada tanggal 8, Brigadir J masih sehat. Ini mematahkan adanya dugaan bahwa Brigadir J sudah meninggal sejak di Magelang.
Pihak Komnas HAM juga melakukan pencarian jejak digital dengan melihat telepon genggam saksi maupun tersangka yang terlibat. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat pergantian HP sejak tanggal 10-19 Juli, di mana percakapan dan grup WhatsApp yang membahas mengenai penghilangan alat bukti juga ikut menghilang. HP tersangka pada saat sebelum kejadian hingga hari kejadian juga tidak ditemukan melainkan menggunakan HP berbeda.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendapat hasil foto jenazah Brigadir J pasca kejadian, yaitu tepat tanggal 8 Juli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, serta melakukan pengawasan saat proses autopsi dengan melihat proses sebelum dan sesudah autopsi.