Jakarta, Gatra.com - Kinerja bidang Penindakan dan Eksekusi Semester 1 – 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi membaik dari sisi pengembalian aset untuk negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi melalui asset recovery.
"Tercatat selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (22/8).
Angka tersebut meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 miliar.
KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum juga mengoptimalkan pidana tambahan uang pengganti. Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan dengan rincian 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.
"Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Adapun rincian dari kegiatan penyidikan sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022.