Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Mereka masing-masing Rektor Universitas Lampung Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron KPK dalam konferensi pers, Minggu (21/8).
Ghufron mengatakan, tim Penyidik KPK pun melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 - 8 September 2022 di Rutan KPK, untuk keperluan proses penyidikan.
“Tersangka Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ghufron.
Ketiga tersangka penerima suap itu terancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 sesuai Pasal 11, atau sanksi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp200.000.000, dan sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000, sesuai Pasal 12 UU tersebut.
Adapun Andi Desfiandi sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 sesuai Pasal 5 ayat 1, ataupun dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya 150.000.000,00 menurut Pasal 13 UU tersebut.
“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak suap tersebut, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/8), di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.