Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa terdakwa Timothy Tandiokusuma, CEO Black Boulder Capital, tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 951 K/Pid.Sus/2022.
Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma, Sumarso, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/8), menjelaskan kronologi dan duduk perkara dari kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula SF menginvestasikan dana sebesar Rp13,2 miliar kepada Timothy lewat Black Boulder Capital.
SF mengenal Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya. Selain itu, Timothy juga dikenal SF sebagai aanak rantau yang memiliki 15 perusahaan dan aset hingga Rp1 triliun dan sepupu dari David Widodo, sang paman. Dengan aset yang dimiliki Tmothy, SF yakin akan aman jika terjadi apa-apa dengan investasinya.
Sayangnya, lanjut Sumarso, pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia selama hampir dua tahun belakangan dan berdampak ke hampir semua sektor, termasuk ke bisnis Timothy Tandiokusuma yang bergerak di bidang private equity. Merasa dananya tak kembali, SF pun melaporkan Timothy melakukan tindak pidana.
“Sejak awal saya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien kami tidak tepat,” katanya.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan pelapor kepada kliennya salah alamat karena tidak ada unsur pidana dan hanya persoalan utang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelum kasus ini berjalan, kata Sumarso, Timothy sebenarnya sudah berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Karena itu, Timothy menawarkan uang damai sebesar Rp19 miliar, sudah termasuk dengan uang Rp3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.
“Tetapi ditolak oleh pelapor karena ia bersikukuh meminta Rp21 miliar lagi, atau uang damai senilai total Rp24 miliar,” ujar Sumarso.
Perdamaian akhirnya tidak tercapai karena pelapor bersikukuh ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau dan melaporkan Timothy ke PN Tangerang atas dugaan penipuan dan TPPU pada tahun 2020 lalu. Setahun kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2021, majelis hakim PN Tangeran memutuskan untuk membebaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, JPU Desi Novita mengajukan kasasi ke MA atas putusan No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. Pelapor tetap bersikukuh untuk meminta ganti rugi senilai total Rp24 miliar, meski kerugian materiil pelapor sebenarnya hanya Rp13,2 miliar. Di proses pengadilan pun, pelapor ketika ditanya oleh hakim mengakui telah menerima uang damai awal sebesar Rp3 miliar.
“Kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) pun ditolak. Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien kami membayar dari apa yang dinginkan palapor,” katanya.
Timothy Tandiokusuma mengaku lega setelah MA menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana, khususnya pencucian uang (TPPU) sebagaimana putusan Nomor 951 K/Pid.Sus/2022.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana,” katanya.
Ia mengaku bersyukur karena perkara yang dituduhkan kepadanya sangat mengganggu kehidupannya selama setahun terakhir. Perkara ini akhirnya berkekuatan hukum tetap setalah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” ungkapnya.