Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan enam orang lainnya.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung,” ucap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/08).
Sebelumnya, Ali mengatakan KPK berhasil menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk seorang rektor dari sebuah universitas negeri di Lampung. Ia berujar bahwa saat ini para pihak telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta.
“Masih dilakukan permintaan keterangan serta klarifikasi oleh tim KPK,” ucap Ali.
Tim penyidik KPK disebut bergerak di Lampung dan Bandung, Jawa Barat, untuk meringkus ke-7 orang tersebut. Sebelum ditangkap KPK, Karomani tengah mengikuti sebuah acara bersama jajaran rektorat Unila lainnya di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Selain Karomani, masih belum diketahui pihak lain yang juga diamankan KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. "Perkembangan lain akan disampaikan," kata Ali.