Home Hukum Paman Cabuli Keponakan Sendiri Berulang Kali, Diimingi Uang Rp10 Ribu

Paman Cabuli Keponakan Sendiri Berulang Kali, Diimingi Uang Rp10 Ribu

Pemalang, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah, meringkus buron kasus pencabulan anak di bawah umur berinisal S. Pria berusia 47 ini tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, S ditangkap di Tangerang, Banten, Jawa Barat, Jumat (12/8). S akhirnya berhasil dibekuk setelah buron selama empat tahun.

"Tersangka S melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang," kata Ferry, Sabtu (20/8).

Ferry mengungkapkan, S melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan S sendiri.

Perbuatan bejat S terungkap pada Juni 2018. Bermula ketika korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Sang ibu yang geram lalu melapor ke polisi.

Ferry mengatakan, modus S melancarkan perbuatannya adalah dengan membujuk korban serta mengiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu. “Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” ujarnya.

Ferry menyebut, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Ferry.

260