Jakarta, Gatra.com - Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J satu persatu mulai terkuak. Setelah sebelumnya dinyatakan hilang, Polri mengumumkan telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Dalam video rekaman CCTV yang ditemukan tersebut, penyidik menemukan jika Putri Chandrawati alias PC sebelum, sesaat maupun setelah kejadian itu berada di dekat TKP, baik itu di Seguling maupun di Duren Tiga.
“Ini menjadi petunjuk tidak langsung bahwa PC ada di lokasi, baik sejak di Seguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi Rian.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus Brigadir J, dengan demikian Putri kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Putri yang ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 340 subsider 338 Jo 55 Jo 56 KUHP, Ancaman Hukuman Mati, Hukuman Seumur Hidup dan paling lama 20 Tahun, sama dengan yang disangkakan kepada suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Penetapan Putri ini menyusul 4 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricki Rizal, dan Kuat Ma'ruf.