Jakarta,Gatra.com – Direktur tindak pidana siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan saat ini penyidik sedang memeriksa sebanyak 16 orang saksi terkait penghilangan, pemindahan, dan mentransmisikan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara klenik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP A0446 2022 ditipisiber bareskrim polri, tanggal 9 agustus,” Ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dalam kasus ini dibagi jadi 5 klaster dalam penyidikan, adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Komplek Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ.
Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL. Klaster ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221,22 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,”Ungkap Asep
Menurut Asep jumlah orang yang diperiksa tersebut masih bisa bertambah Sebelumnya, Polisi mengantongi bukti baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada CCTV vital yang merekam detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti tersebut dinilai sangat penting. Sebab, CCTV itu merekam aktivitas saat insiden berdarah itu terjadi.