Jakarta, Gatracom - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak personel Polri akhirnya dibeberkan Mabes Polri. Dalam keterangannya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan setidaknya ada 83 personel yang telah diperiksa dan sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar etik.
Kemudian, Tim Khusus (Timsus) Polri menduga enam orang diantaranya melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (19/8).
Nama keenam personel tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Brigjen Hendra Kurniawan (HK),
3. Kombes Agus Nur Patria,
4. Kompol Baiquni Wibowo (BW),
5. AKBP Arif Rahman Arifin (AR),
6. dan Kompol Chuck Putranto (CP).
"Kalau untuk FS sudah. Kelima personil ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidikan akan dijelaskan," ujar Agung
Puluhan personel itu tidak professional dalam bertugas. Salah satunya, menghilangkan barang bukti CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini setidaknya Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi istri dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).