Jakarta, Gatra.com – Jumlah anggota Polri yang terlkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang. Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ia menyampaikan dari 83 orang, 35 diantaranya sudah direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang harus ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.
Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.