Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali membuka ruang diskusi kepada kalangan sivitas akademika untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait kepabeanan dan cukai. Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012, sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sivitas akademika memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi aturan kepabeanan dan cukai.
Menurut Hatta, sebagai fasilitator industri dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai terus berupaya merangkul kalangan akademisi untuk bersinergi dalam mendiseminasikan informasi kebijakan pemerintah dan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
“Bea Cukai bersedia dan terbuka untuk memberikan informasi seputar kepabeanan dan cukai melalui kunjungan mahasiswa ke kantor Bea Cukai di daerah. Ruang diskusi pun tak terbatas pada pertemuan fisik tetapi kami juga membuka diskusi secara daring,” imbuhnya.
Hatta menyampaikan bahwa Bea Cukai Pontianak menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMKI) Universitas Tanjungpura, pada Rabu (10/08). Kegiatan kunjungan berlangsung secara daring melalui aplikasi video konferensi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan Mahasiswa Kimia tentang praktik kerja dan aplikasi ilmu kimia dalam kehidupan.
“Dalam mengawasi masuknya barang-barang dari luar negeri, tentu terdapat barang-barang yang perlu mendapat uji klinis di laboratorium, misalnya barang yang mengandung senyawa kimia seperti obat-obatan. Bea Cukai juga memiliki tiga Balai Pengujian Identifikasi Barang dengan delapan satuan pelayanan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia didampingi oleh laboratoris andal,” ujar Hatta.
Selanjutnya, Bea Cukai Yogyakarta menerima kunjungan dari 40 orang mahasiswa Program Studi Perpajakan, Universitas Katolik (Unika) Soegijiapranata, pada Kamis (28/07). Sebagaimana pengumpul penerimaan negara, tentu tugas dan fungsi Bea Cukai ini berkaitan erat dengan perpajakan. Pengenaan pajak dan cukai diberikan terhadap barang-barang tertentu yang masuk dan/atau sudah beredar ke Indonesia.
Sementara itu, di Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tanjungpinang-Bintan, pada Rabu (03/08). Kunjungan ini bertujuan sebagai wadah bagi para mahasiswa untuk bisa menyampaikan aspirasi dan menyamakan persepsi terkait ketentuan dan kebijakan pemerintah khususnya regulasi terkait kepabeanan dan cukai di masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Jurnal Pengamatan Organisasi yang berisi data survei terkait kebijakan kepabeanan dan cukai yang disampaikan oleh Ketua HMI, Edi Putra.
“Melalui kunjungan mahasiswa kali ini, kami berharap mampu memberikan ruang diskusi dalam bertukar informasi sehingga tidak terjadi disinformasi kepada masyarakat luas terkait kebijakan kepabeanan dan cukai,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI