Home Hukum Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ,dalam konferensi persnya menetapkan bahwa Putri Candrawathi selaku istri dari mantan Kadivpropam Polrie Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pem bunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat (8/07) lalu di kediaman dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan..

“Penyidik telah melakukan penyidikan mendalam, penyidik telah menetapkan sodara pc menjadi tersangka,” ujar Agung dalam Konferensi Persnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat(19/8)

Penyidik telah melakukan gelar perkara, ada dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi , yang kedua alat bukti elektronik berupa CCTV di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP .

“Inilah yang menjadi bagian dari pada barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," imbuh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider 338 Jo 55 Jo 56 KUHP, Ancaman Hukuman Mati, Hukuman Seumur Hidup dan paling lama 20 Tahun, sama dengan yang disangkakan kepada suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Penetapan Putri ini menyusul 4 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricki Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 

 

137