Jakarta, Gatra.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkapkan aktivitas penimbunan Pantai Minanga-Malalayang di Teluk Manado oleh PT Tj Silvanus telah mengabaikan hak konstitusional sekaligus menghancurkan kemerdekaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Dalam keterangan resminya, Kiara menyebut korporasi berencana melakukan penimbunan pantai atau reklamasi lahan di Pantai Minanga-Malalayang sepanjang sekitar 500 meter.
Meski muncul banyak penolakan dari warga, sejak 1 Agustus 2022, PT Tj Silvanus telah memulai aktivitas reklamasi pantai. Laporan Kiara menyebut masyarakat pesisir di sekitar Pantai Minanga pun sontak melakukan pengadangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menegaskan aktivitas reklamasi pantai di Pantai Minanga merupakan bentuk penghancuran wilayah pesisir serta ekosistem laut. Khususnya ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove yang selama ini telah diperjuangkan oleh masyarakat sekitar.
"Aktivitas penimbunan pantai tersebut telah merusak ekosistem alami terumbu karang yang ada di perairan Pantai Minanga," kata Susan dalam keterangan resminya, Jumat (19/8).
Adapun studi yang dilakukan sebelumnya oleh Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (KELOLA) bersama Scientific Exploration Team menemukan material-material reklamasi pantai berupa batu menimpa dan merusak ekosistem terumbu karang di Pantai Minanga.
Susan menuturkan, temuan lainnya yaitu spesies karang yang berstatus dilindungi, yaitu Kima Raksasa dengan nama ilmiah Tridacna juga terancam kehidupannya akibat aktivitas reklamasi.
"Padahal di dalam kebijakan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur terhadap larangan merusak ekosistem terumbu karang," terang Susan.
Kiara menyebut aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tj Silvanus telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Dalam Pasal 35 secara tegas menyebut bahwa setiap orang secara langsung maupun tidak langsung dilarang menimbulkan kerusakan atau merusak ekosistem terumbu karang, juga dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya,” tegas Susan.
Susan melanjutkan, pasal 73 dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 juga menerangkan ketentuan pidana bagi yang melakukan perusakan terumbu karang.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35,” jelas Susan.
Oleh sebab itu, Susan menegaskan bahwa Kiara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak PT Tj Silvanus dan korporasi lainnya yang telah dan tengah melakukan penimbunan pantai yang merusak ekosistem terumbu karang di wilayah tersebut.
"Sehingga menimbulkan efek jera dan menunjukkan eksistensi dan standing position yang tegas dari negara dalam mewujudkan perlindungan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil serta ekosistem di dalamnya secara adil dan berkelanjutan," tandas Susan.