Jakarta, Gatra.com – Penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Bandung, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8) menugaskan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan pada kucing. Brigjen TNI NA, mengaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin pada Selasa (16/8).
“Tindakan ini dilakukan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan, bukan karena kebencian terhadap kucing,” ungkap Brigjen TNI NA pada rilis yang diterima (18/8).
Rumah Singgah Clow sebagai pihak yang membuka kasus ini mengatakan bahwa ada 6 kucing yang tertembak peluru dan hanya 2 ekor kucing yang selamat. Dari seluruh kucing yang tertembak, ditemukan peluru pada setiap tubuh kucing.
“Saat ini kucing yang masih hidup dirawat di salah satu klinik hewan di Pejaten, Jakarta. Satu kucing sudah dioperasi dan satu lagi masih menunggu stabil,” jelasnya saat dihubungi Jum’at (19/8).
Pihak Rumah Singgah Clow menyatakan bahwa perilaku ini sangat disayangkan, apalagi pelaku merupakan seorang Brigjen dan terjadi di lingkungan TNI. Hal ini senada dengan pernyataan dari Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tone, yang menyatakan bahwa kasus ini harus disikapi dengan serius.
“Pertama, mudahnya (pelaku) mengumbar peluru harus menjadi atensi khusus. Penyalahgunaan senjata adalah pelanggaran karena ada aturan pemakaian dan kegunaan sesuai jenis senjata. Kita berharap, siapapun pelakunya, mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Doni juga menyebutkan bahwa kecepatan pengusutan yang diperintahkan langsung oleh Panglima TNI sudah sangat baik. Ia melihat bahwa proses disipliner dan persidangan bisa dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Tim Hukum TNI dalam rilis yang diterima Kamis (18/8) menyatakan bahwa Brigjen TNI NA akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.