Home Kolom Urgensi Pemindahan IKN dan Dampak Lingkungan

Urgensi Pemindahan IKN dan Dampak Lingkungan

Buru-buru Pindah Ibu Kota dan Kajian Lingkungan

Oleh: Wibisono*

Pembangunan fisik jelas akan merusak ekosistem. Konsep Forest City berulang kali disebut tanpa pemerintah membagikan rencana tersebut kepada tim ahli dan pegiat lingkungan.

----------------------------------

 

Mega Proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo sebenarnya bukan kebutuhan yang mendesak. Harus ada alasan yang kuat untuk pemindahan ibu kota baru lebih dari gagasan dan ide para pendahulu. Bukan berarti pemindahan IKN harus menjadi “harga mati” tanpa mempertimbangkan kajian strategis nasional mulai dari aspek geologi, demografi, dan sejarah. Apa kita terlanjur menandatangani proyek OBOR (One Belt One Road) dengan Cina? Sehingga terjebak dengan komitmen ini?.

Desain Ibu Kota Baru (doc. Kementerian PUPR)

Pembangunan mega proyek di Kalimantan sejatinya akan merusak ekosistem. Merujuk data yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari JATAM, JATAM KALTIM, WALHI, WALHI KALTIM, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir, dan Forest Watch Indonesia dan tertuang dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?”, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan ibu kota.

Antara lain PT Singlurus Pratama sebanyak 22 lubang, PT Perdana Maju Utama sebanyak 16 lubang, CV Hardiyatul Isyal sebanyak 10 lubang, PT Palawan Investama sebanyak 9 lubang, dan CV Amindo Pratama sebanyak 8 lubang.

Lubang itu mengandung air berisi logam berat dan beracun. Yang berpotensi terpapar ke alam sekitarnya. Lubang-lubang itu harus ditutup. Dan tanggung jawab perusahaan harus tetap dikejar. Dasar hukumnya jelas, yakni PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semuanya mengatakan lubang-lubang itu harus direklamasi dan dipulihkan.

Sejak dulu Kalimantan adalah penghasil kayu dan tambang terbesar Di Asia bahkan di dunia, di sana tambang batu bara yang sudah berabab-abad terbentuk dari fosil tumbuhan yang hidup subur di hutan Kalimantan. Artinya, struktur tanah di Kalimantan bukan untuk properti atau infrastruktur.

Tidak hanya itu, mega proyek IKN akan berdampak juga ke masyarakat terutama Suku Balik (penduduk asli) yang mendiami wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Terdapat 150 keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sumber makanan sekitarnya, dan mereka pasti tergusur.

Masyarakat yang berpenghuni di sana tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah dan mereka sudah tinggal jauh sebelum rencana ibu kota ini ada. Sekarang saja mereka sudah menjadi korban dari konsesi-konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang ada di sana sejak tahun 1960-an. Sekarang hak mereka akan dirampas lagi oleh proyek ibu kota ini.

Oleh sebab itu, penulis mempertanyakan kajian ilmiah pemerintah atas mega proyek ibu kota ini. Selain itu, berharap pemerintah dengan anggaran Rp466 triliun sebaiknya diperuntukan untuk hal-hal yang mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Konsep pembangunan di Kalimantan pada zaman orde baru sudah benar, yaitu mempertahankan Kalimantan sebagai hutan tanaman keras yang dulu disebut paru-paru dunia. Lewat program transmigrasi dan reboisasi Orde Baru mendapatkan dana besar dari luar negeri.

Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur masih menuai polemik. Pasalnya, masih menyimpan persoalan ekologis yang harus dibenahi.

Kendati pemerintah dalam satu kesempatan menyatakan salah satu alasan ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan karena berencana mencanangkan Living with Nature (Konsep Forest City).

Konsep Forest City di antaranya dengan penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 50 persen dari total luas area yang meliputi taman rekreasi, taman hijau, kebun binatang, botanical garden, dan sport complex, yang terintegrasi dengan bentang alam yang ada seperti kawasan berbukit dan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta struktur topografi.

Saya tidak yakin konsep Forest City akan di wujudkan di sana. Hutannya pasti hilang. Forest City hanya akan menjadi slogan. Pembangunan fisik jelas akan merusak ekosistem. Konsep Forest City berulang kali disebut tanpa pemerintah membagikan rencana tersebut kepada tim ahli dan pegiat lingkungan. Sampai sekarang belum jelas bagaimana rencana pemerintah membangun hunian perkotaan tersebut tanpa mengganggu ekosistem setempat.

Yang sudah terjadi adalah proyek skala besar di Kalimantan membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi, termasuk menghilangkan koridor-koridor yang vital bagi satwa.

Mega proyek tersebut juga dikabarkan berdiri di wilayah yang memiliki 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan ibu kota baru seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Itu belum termasuk 7 proyek properti di Kota Balikpapan.

Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama sebuah perusahaan seluas 24.760 hektare yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan ibu kota. Konsesi pertambangan saja sudah mencapai 203.720 hektare yang seluruhnya masuk dalam kawasan ibu kota baru.

Saat ini saja sudah ada daya rusak yang luar biasa dari pertambangan ini. Lubang tambang ini saja mencapai 94. Itu saja sudah menjadi beban sendiri. Yang dibutuhkan Kalimantan Timur saat ini adalah pemulihan bukan proyek ibu kota negara ini.

Menurut para aktivis, lokasi ibu kota baru berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, Hutan Lindung Manggar, dan Hutan Lindung Sungai Wain yang berakibat pada ketersediaan air bagi lima wilayah.

Peneliti Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga mengatakan, lima wilayah tersebut yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, wilayah pesisir khususnya Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Lulu, dan Kota Samarinda.

Kondisi normal, Kota Balikpapan seringkali krisis ketersediaan air bersih dan air minum. Meskipun, dalam tata ruang wilayah telah ditetapkan 52 persen wilayah kota sebagai kawasan hutan lindung.

Tidak hanya krisis air, pemetaan lokasi IKN juga berdampak terhadap ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan. Sementara, warga sudah sejak lama membikin perlindungan mangrove sebagai respons atas masifnya konversi mangrove yang terjadi di pesisir Kota Balikpapan. Yang ketika itu diubah menjadi pelabuhan-pelabuhan industri hingga PLTU.

Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan yang paling terdampak. Kebanyakan masyarakat yang tinggal di pesisir merupakan nelayan tangkap ikan satu hari yang menumbuhkan gerakan pemantauan ekosistem mangrove untuk menghentikan kerusakan.

Kesimpulannya sebaiknya pemindahan ibu kota Negara (IKN) ditinjau ulang dan dikaji secara mendalam, atau yang pindah bukan ibukotanya, tetapi pusat pemerintahannya saja. Alangkah bijaknya apabila sebagian pusat pemerintahan pindah ke Kalimantan, tapi Jakarta tetap menjadi ibukota negara karena faktor strategis dan sejarah sejak zaman Belanda.

*Penulis Pengamat Kebijakan Publik