Belu, Gatra.com - Vicenta, warga Timor Leste dikenai penangkalan seumur hidup saat hendak melintas di PLBN Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (17/08).
Sesuai rencana Vicenta hendak melintas dengan tujuan berlibur ke daerah Kupang selama kurang lebih satu minggu. Perlintasannya menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Motaain
“Dia mau mau masuk ke wilayah Indonesia yakni di kota Kupang untuk berlibur. Saat pemeriksaan di pos imigrasi tapal batas diketahui yang bersangkutan tercantum dalam daftar penangkalan. Sebab dia eks Napi Narkotika sesuai usulan Kantor Imigrasi Malang. Kepadanya dikenai penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kiemas Abdul Halim ( 8/8).
Karena ditolak jelas Halim, Vicente diarahkan pulang kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia. “Dia kami kawal hingga masuk kembali wilayah Pos Timor Leste di Batugade,” jelas Halim.
Lebih lanjut Halim merincikan pada saat dilakukan pendalaman Informasi oleh Asisten Supervisor TPI Motaain, ternyata Vicenta pernah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 29 Januari 2021 melalui TPI PLBN Motaain.
“Saat pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Keimigrasian, yang bersangkutan terdeteksi Tangkal oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait Narkotika. Tentunya penangkalan ini merupakan hadiah HUT RI ke-77 bagi Kanim Atambua karena penangkalannya dilakukan tepat HUT RI ke-77 17 Agustus 2022,” kata Halim.