Mataram, Gatra.com- Polresta Mataram kembai mengungkap kasus kejahatan. Diantaranya terungkapnya kasus togel perjudian yang dilakukan secara online. Tidak tanggung-tanggung dalam sehari omzetnya bisa mencapa Rp 4 juta-an lebih. Sasaran judi onlne ini negara-negara maju sekelas Singapura, Hongkong dan Sydney.
“Adanya perjudian online ini karena ada masyarakat yang melapor mengingat aktivitas para penjudi online ini meresahkan masyarakat.Dan Tim Puma Polresta Mataram langsung menyelidiki lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y (62), warga Kelurahan Banjar, Kota Mataram,” kata Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, Kamis (18/8).
Dikatakan, Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan. Hasil penjualan togel tersebut disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Tim Puma langsung memburu bandar togel terduga T (45). Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening bank. Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Y mengaku telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun. Atas tindakan tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.