Home Hukum Empat Tanggapan SETARA Institute Soal Proses Hukum dan Etik Ferdy Sambo

Empat Tanggapan SETARA Institute Soal Proses Hukum dan Etik Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Ketua SETARA Institute Hendardi memberikan empat tanggapan mengenai kelanjutan proses penegakan hukum dan etik kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang melibatkan Ferdy Sambo alias FS.

“Secara umum penetapan status Tersangka (TSK) untuk FS serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri, bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri. Namun, penerapan status TSK maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri,” jelas Hendardi dalam sebuah pernyataan tertulis.

Selanjutnya, untuk anggota yang diduga melanggar kode etik Polri tentu saja akan dijerat pidana jika disertai bukti terkait langsung dengan peristiwa atau turut andil dalam membantu tindak pidana.

Meskipun begitu, tidak sembarangan jerat pidana dapat ditetapkan dan yang menentukan harus bertanggung jawab serta apa tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan harus cukup terbuka, karena sebenarnya banyak anggota yang hanya menjadi korban saat awal kasus ini muncul.

Mengingat jumlah anggota Polri yang diperiksa cukup banyak mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pidana, kondisi mental, moral dan kewibawaaan institusi sangat dipertimbangkan apakah seluruh anggota sedang dalam tahapan tiga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan.

“Lalu, PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan utk dianalisis juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” lanjut Hendardi.

Hendardi mengungkapkan bahwa setiap proses pemeriksaan, baik hukum maupun etik, dapat diberitahu secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

“Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional,” tutup Hendardi dalam sebuah pernyataan.

196