Jakarta, Gatra.com - Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti menyoroti fenomena "catut-mencatut" nama masyarakat non anggota partai politik (parpol) oleh sejumlah parpol. Hal tersebut ia ungkapkan dalam agenda diskusi "Catatan Kritis Terkait Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu" yang diadakan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Kamis (18/8). "Sudah semestinya, praktik catut-mencatut ini dihentikan," tegas Ray dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, fenomena tersebut dapat berhenti apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan nama partai politik yang melakukan pencatutan nama.
"Sayangnya, sikap ini tidak disambut oleh KPU, dan juga tidak dipertegas oleh Bawaslu," jelas Ray. Ia juga menyayangkan, bagaimana Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) seolah tak berani membuka nama sejumlah partai yang melakukan pencatutan terhadap 275 nama masyarakat.
Ray pun memandang pencatutan ini sebagai sebuah kejahatan yang terus-menerus dibiarkan dalam ranah politik. Dengan demikian, partai politik tersebut tak akan jera akibat nihilnya sanksi yang mereka terima, baik secara administratif maupun pidana.
Ray juga menggarisbawahi bagaimana publik bahkan tidak mengetahui, apakah Bawaslu melakukan verifikasi terkait ada tidaknya nama warga yang dicatut oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Artinya apa? Artinya, Bawaslu-nya sejauh ini kelihatannya juga belum bekerja untuk melakukan proses penarasian itu," tukas Ray.
Seharusnya, seperti yang Ray katakan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari kemungkinkan pencatutan nama menjadi anggota salah satu partai politik yang tidak pernah mereka ikrarkan.
Sebelumnya tersiar kabar ada 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik.
Data tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam sipol saat ini," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut partai politik itu meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang Ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
Nama 275 anggota Bawaslu tersebut dicatut menjadi kader parpol melalui NIK.
Mengenai pencatutan nama tersebut, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengonfirmasi bahwa data terkait adanya 275 nama yang dicatut tadi merupakan data hasil pencermatan Bawaslu terhadap jajaran mereka sendiri.
"Yang 275 itu memang pencermatan yang Bawaslu lakukan terhadap jajaran kami sendiri. Karena memang, sejak awal kami sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran Bawaslu, untuk melakukan pencermatan," jelas Lolly ketika menanggapi pernyataan Ray Rangkuti dalam agenda diskusi yang sama.
Selain itu, Lolly juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan posko pengaduan terkait terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang dialami publik.
Untuk diketahui, dalam diskusi Kamis (18/8) siang ini, Ray tidak hanya menyoroti fenomena "catut-mencatut" tadi. Ia juga menggarisbawahi fungsi pendaftaran partai politik secara luring di samping adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sejumlah kerugian masyarakat menyusul penutupan akses jalan publik setiap kali ada partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU, serta perihal ketidakterbukaan KPU pada Bawaslu dengan alasan "melindungi rahasia".
Selain Ray, sejumlah pakar seperti Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow, dan Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby juga memberikan evaluasi mereka terhadap tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, dalam diskusi tersebut.