Jakarta, Gatra.com - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman karena memiliki paspor RI tanpa spesimen tanda tangan. Mendapatkan kabar tersebut, anggota DPR Sukamta menyatakan, pemerintah khususnya Imigrasi, Kemenlu, dan kementerian lembaga lainnya lebih memperhatikan kesetaraan internasional atau aturan di negara lain terkait aktivitas WNI di luar negeri.
“Masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman ini terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan. Namun, akibatnya fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut,” kata Sukamta.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah ke depannya. Sukamta lalu menyoroti hal lain yang mirip, yakni perlindungan data pribadi. “Salah satunya isu mengenai lembaga pelindungan data pribadi dalam Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi. Kesetaraan lembaga pelindungan data pribadi ini menjadi penting apakah setara dengan negara lain,” ujarnya.
Politikus PKS itu berpandangan, aturan internasional harus benar-benar diperhatikan Indonesia terutama dalam masalah paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Persoalan kesetaraan menurutnya akan memberi pengaruh terhadap kemudahan pelindungan, transfer data internasional.
“Lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR-nya Eropa.
Sukamta mengingatkan dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan, kesetaraan aturan antar negara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran.