Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan distribusi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah vaksinasi yang sudah diterima hewan ternak sebesar 1.553.344 dosis. Jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 14 juta dosis.
Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin menyebutkan bahwa selain vaksinasi, pemerintah turut memberikan bantuan dalam bentuk lain.
“Ada bantuan pemerintah melalui potong bersyarat. Ternak yang sudah tidak bisa sembuh lagi, maka bisa dilakukan pemotongan bersyarat dan mendapat bantuan dana, bantuan sosial dari pemerintah,” paparnya pada diskusi bertajuk 'PMK Talks: Vaksin PMK pada Hewan Ternak: Subsidi dan Mandiri' yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (18/8).
Bentuk bantuan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi adanya relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan merebaknya wabah PMK, maka peternak yang meminjam uang di bank bisa mendapat pembebasan pembayaran bunga. Pemberian obat-obatan juga didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi, serta pemberian disinfektan demi mencegah penyebaran PMK.
Nuryani menjelaskan bahwa program vaksin dibedakan menjadi dua jenis, yaitu melalui subsidi pemerintah dan mandiri. Program vaksin mandiri sudah bisa diakses sejak Juni lalu. Di sini, pemerintah mengeluarkan surat rekomendasi impor bagi perusahaan besar untuk mengakses vaksin PMK secara mandiri, namun dengan catatan tidak boleh diperjualbelikan.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) sekaligus Pemilik Usaha PT Indo Prima Beef, Nanang Purus Subendo, membenarkan bahwa program vaksin mandiri sudah bisa diakses sejak Juni. Ia juga berharap pendistribusian vaksin bisa meluas, terutama di luar Pulau Jawa.
“Jumlah ternak (di perusahaan) lebih dari 100 ribu, vaksin yang datang 40 ribu. Semoga di akhir bulan (vaksin) datang,” ujarnya.
Nuryani menjabarkan bahwa proses datangnya vaksin tidak bisa dilakukan serta-merta. Vaksin harus dipesan terlebih dahulu karena tidak ada negara yang memiliki stok vaksin. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 517/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku menyebutkan jbahwa jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin inactive yang memiliki kesesuaian dengan serotipe virus PMK serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner Nasional.
Pada vaksinasi pertama ini, Indonesia sedang memesan 10 juta vaksin ke beberapa negara berbeda yang akan tiba paling lama di minggu kedua bulan September. Nuryani menjabarkan bahwa pemesanan vaksin kedua juga sudah dilakukan agar kedatangannya tidak jauh dari vaksin pertama. Paling lambat di bulan Oktober, vaksin kedua sudah tiba dan bisa segera diedarkan. Harapannya, vaksinasi massal bisa selesai di akhir tahun sehingga wabah ini bisa teratasi di tahun depan.