Home Politik Lima Parpol Lakukan Konsultasi Hukum ke Bawaslu, Untuk Apa?

Lima Parpol Lakukan Konsultasi Hukum ke Bawaslu, Untuk Apa?

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak lima partai politik tercatat melakukan konsultasi hukum kepada Penanganan Pelanggaran (PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) per hari ini, Kamis (18/8). Terkait itu, Bawaslu mengaku masih akan menilik lebih jauh terkait apa konsultasi tersebut diajukan.

"Kita masih akan lihat, kita masih akan pelajari, karena ini kan teman-teman partai politik yang datang masih berkonsultasi. Konsultasi ini tentu pada tahap apa yang menjadi aduan mereka, kendala mereka. Ini yang sedang ditangani di Bawaslu," jelas Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Kamis (18/8).

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa dalam konsultasi tersebut, pihak partai politik nantinya akan mengonfirmasi terlebih dahulu, apakah laporan mereka dapat diajukan sebagai proses penyelesaian sengketa, atau apakah terdapat potensi pelanggaran administrasi.

"Dalam diskusi semacam ini, tentu Bawaslu membuka diri untuk bisa memberikan pandangan-pandangan berkenaan dengan kelengkapan dokumen, misalnya, atau apa yang menjadi keluhan teman-teman partai politik ini," papar Lolly.

Selain itu, Lolly juga mengonfirmasi bahwa ada satu partai politik lain, yakni Partai Berkarya, yang saat ini telah mengajukan permohonan sengketa. Hanya saja, berkas permohonan tersebut masih belum didaftarkan, meski kini telah diterima oleh Bawaslu.

Dari informasi yang dihimpun Gatra.com, kelima partai tersebut adalah Partai Pelita, Partai Perkasa, Partai Kongres, Partai Masyumi, dan Partai Kedaulatan.

Sementara itu, hingga saat ini, Bawaslu masih belum dapat mengonfirmasi apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam sengketa proses ataupun pelanggaran administrasi. Namun, Lolly memastikan bahwa penyelesaian sengketa nantinya akan berjalan cepat, lantaran adanya keterbatasan waktu.

"Proses penyelesaian sengketa kan hanya 12 hari. Kemudian ada waktu 3 hari mereka melengkapi, karena memang dalam proses pengajuannya ada yang masih kurang secara dokumen," ujar Lolly.

Meski cepat, lanjutnya, proses penyelesaian tersebut akan dilakukan tanpa menihilkan nilai kehati-hatian. Pasalnya, salah satu hal yang nantinya akan dilihat dalam proses tersebut terkait dengan hasil pengawasan Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Lolly pun mengungkapkan adanya kemungkinkan akan adanya informasi perkembangan lebih lanjut mengenai aporan-laporan tersebut pada Jumat (19/8) besok.

"Bagi kami di Bawaslu, penting untuk memastikan seluruh hak partai politik peserta pemilu itu mendapatkan haknya," tukas Lolly.

150