Batam, Gatra.com - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik perjudian dalam jaringan (daring), yang dioperatorkan dari Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (3/8). Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Cyber Crime Kompol Yunita Stefani mengatakan, pihaknya mendapati praktek perjudian tersebut dari patroli cyber yang dilakukan. Penindakan tersebut juga berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat perjudian itu.
"Patroli cyber mendapati sebuah website bernama Joyotogel yang dikendalikan dari sebuah rumah di Tanjungpinang, Kepri. Saat menjalankan profiling petugas juga mendapati nomor akses dari laman perjudian tersebut. Saat itu personil melakukan pendalaman dan penangkapan," katanya, Kamis (18/8).
Yunita menerangkan, dalam laman website Joyotogel terdapat sejumlah jenis permainan perjudian. Pemain diminta untuk melakukan deposit sejumlah uang untuk dapat melakukan permainan tersebut. Sebelumnya, calon pemain juga diminta untuk melakukan registrasi didalam situs tersebut untuk mendapat kode akses.
"Di dalam website terdapat sejumlah aplikasi yang ditawarkan seperti Rollercoster, Poker, 12D, 24D, Biliard, Slot, Domino game. Operator yang berhasil diamankan hanya menjalankan website, dan dikendalikan dari luar negeri," ujarnya.
Setelah melakukan penindakan, diketahui server website perjudian tersebut berada di negara Kamboja. Untuk itu, Yuanita menjelaskan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan terhadap website tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka hanya sebagai operator dan mendapat bayaran. Sementara segala transaksi keuangan dilakukan melalui jaringan internet. Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, diketahui omset dari aplikasi perjudian tersebut diperkirakan sekitar ratusan juta rupiah per bulan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka FS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.