Jakarta, Gatracom - Putri Chandrawati selaku Istri Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa terkait kasus Kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim khusus Pol.
Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8).
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, Putri Candrawati akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan itu masih menunggu informasi dari Timsus Polri.
Seperti diketahui, Timsus Polri telah mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempatnya dikenakan pasal yang sama yaitu pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.