Home Hukum Pembunuhan Brigadir J, KPHAM: Polisi Pelaku Obstruction of Justice Harus DIpidana

Pembunuhan Brigadir J, KPHAM: Polisi Pelaku Obstruction of Justice Harus DIpidana

Jakarta, Gatra.com – Pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo (FS) turut mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Hal ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang akhirnya terbongkar. Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, dianggap telah mengacaukan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan melibatkan banyak polisi. Perkembangannya, 31 polisi yang membantu FS menyusun skenario baku tembak dinonaktifkan.

Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) mendesak adanya tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku dianggap perlu segera direalisasikan. Salah satu pengacara senior KPHAM, Abusaid Pelu mengatakan bahwa penanganan kasus Brigadir J harus terus dilakukan.

“Semua pejabat polisi yang terlibat merusak, menghancurkan, dan menghilangkan bukti harus diproses hukum. Yang dilakukan bukan lagi pelanggaran etik profesi tapi pelanggaran hukum pidana,” jelasnya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Rabu (17/8).

Abusaid juga menambahkan bahwa pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 233 dan Pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang bukti dan penyalahgunaan jabatan.

Pihak kepolisian yang terlibat obstruction of justice bisa dipidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Dasar hukum ini menjadi faktor yang membuatnya mendesak pimpinan kepolisian, termasuk Presiden Jokowi, untuk membuka kasus ini tanpa ada rintangan hukum.

Anggota KPHAM, Ori Rahman, juga menyatakan bahwa pelanggaran hukum pidana harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada. Penyelewengan jabatan merupakan pelanggaran serius. Apalagi, apabila hal itu digunakan untuk merusak barang bukti dari suatu pelanggaran.

Sementara itu, anggota KPHAM lainnya, Muhammad Danu Berueh meminta polisi untuk berfokus membuka obstruction of justice agar menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya. Tindakan ini dilihat sebagai perusak citra polisi, dan merupakan contoh buruk penanganan kasus.

“Kami mendesak pengusutan obstruction of justice oleh pejabat kepolisian. Tindakan pemberhentian diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat Polri sehingga tidak bermain-main dengan kewenangan yang dimilikinya,” ungkapnya.

Hingga hari ini (17/8), kasus Brigadir J masih belum sampai di Kejaksaan Agung. Polisi membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyelidiki pidana kasus ini, serta membentuk Inspektorat Khusus (Insus) untuk menyelidikan pelanggaran kode etik.

Skenario yang disebarkan oleh FS pada awalnya menuduhkan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi, sekaligus sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

605