Ende, Gatra.com - Sebanyak 133 narapidana atau warga binaan pada Lembaga pemasyarakatan Ende, Provinsi NTT mendapat pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI tahun 2022.
Pemberian remisi tersebut sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.
Penyerahan simbolis surat keputusan remisi dilakukan Bupati Ende Djafar Achmad kepada dua warga binaan pada apel peringatan HUT RI di Lapangan Pancasila Ende Rabu (17/8).
Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius Jawa Gili mengatakan pemberian remisi 17 Agustus merupakan hak narapaidana yang telah memenuhi syarat adimnistrasi minimal telah menjalankan pidana enam bulan dan syarat substantif yaitu berkelakuan baik.
Pengurangan masa tahanan terhadap 133 warga binaan Lapas Kelas IIB Ende berkisar 1 bulan hingga maksimal enam bulan.
“Total warga binaan kita ada 184 orang. Yang terima remisi ada 133 orang,” kata Antonius Jawa Gili.