Jakarta, Gatra.com- Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB. Setelah penangkapan itu, ENM ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mengantarkan sejumlah pil ekstasi.
ENM dicokok teman sejawatnya sendiri di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar membeberkan kronologis penangkapan itu. Mulanya, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan terhadap sindikat peredaran gelap narkoba, yakni Juki CS, pada 30-31 Juli 2022.
Para tersangka itu, kata Krisno, memang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Kemudian, jajaran Bareskrim mengembangkan kasus melalui keterangan yang didapat dari Juki CS. Penyidik juga mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung, bersama dengan ENM.
"ENM ditangkap dengan sejumlah barang bukti," kata Krisno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
Adapun barang bukti yang disita penyidik adalah plastik klip berisi sabu dengan berat berat beragam, yakni brutto 94 gram; 6,2 gram; 0,8 gram. Total berat barang bukti sabu mencapai 101 gram.
Selain itu ada satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi brutto 1,2 gram. Sementara alatnya, ada satu unit timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu dan cangklong.
Dari tangan ENM, penyidik juga mengambil satu unit gawai pintar Samsung A72 warna putih dan Samsung A52 warna hitam. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp27 juta.