Jakarta, Gatra.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
Adapun defisit APBN tahun 2023 dirancang sebesar 2,85 persen terhadap PDB atau sebesar Rp598,2 triliun. "Defisit anggaran tahun 2023 merupakan tahun pertama kita kembali ke defisit maksimal 3 persen terhadap PDB," ungkap Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2023 dan Nota Keuangannya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Jokowi mengatakan mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. "Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan," katanya.
Jokowi menerangkan, reformasi perpajakan dilakukan pemerintah di antaranya melalui perluasan basis pajak; peningkatan kepatuhan; serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, lanjut Jokowi, pemberian pelbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharap mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Adapun untuk meningkatkan PNBP, kata Jokowi, akan dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan antara lain menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Jokowi pun menjabarkan, dalam pengelolaan fiskal yang kuat, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 ditekan di kisaran 5,3 - 8,5 persen; rasiogini berkisar 0,375 - 0,378; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berkisar 73,31 - 73,49; serta Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) meningkat di kisaran 105-107 dan 107-108.
"Besar harapan kami, pembahasan RAPBN tahun 2023 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia Maju, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.