Home Hukum Ribuan Ekstasi Diamankan Polres Jakarta Barat: Berawal dari Pengguna

Ribuan Ekstasi Diamankan Polres Jakarta Barat: Berawal dari Pengguna

Jakarta, Gatra.com- Polisi menuturkan kronologi terkait diamankannya 101.355 butir ekstasi yang berkaitan dengan jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kronologi ini diawali dengan ditangkapnya seorang pengguna narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce menyebutkan bahwa pada awalnya Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pengguna narkotika dengan nama inisial A di wilayah DKI Jakarta. Adapun barang buktinya adalah seperempat butir ekstasi.

Dari penangkapan ini, katanya, polisi mengumpulkan informasi. “Dari penangkapan ini dilakukanlah pendalaman, melakukan analisa dengan menggunakan IT juga melakukan pengumpulan informasi yang ada selama kurang lebih 2 minggu, maka didapatlah ada informasi terbaru bahwa akan ada peredaran ataupun narkotika jenis ekstasi yang akan memasuki wilayah Riau,” jelas Pasma Royce dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (15/08).

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Di sini, mereka melakukan pengumpulan informasi.

“Lalu di sana melakukan pendalaman kembali, melakukan lagi pengumpulan informasi yang ada maka didapatlah informasi pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 18.00 berdasarkan hasil surveillence di TKP yang ada di rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kotamadya pekanbaru, Riau telah diamankan tersangka (inisial) M (31),” ucap Pasma Royce.

Royce menyebutkan bahwa 30.500 butir ekstasi berwarna pink didapat dari M (31) yang kini menjadi tersangka. Ia merupakan kurir.

Kurir lain yang juga ditangkap adalah seorang pria dengan nama inisial S (40). Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Rabu (03/08). Darinya, polisi mendapatkan 70.855 butir ekstasi berwarna hijau.

Terdapat narkotika lain yang menjadi barang bukti yaitu sabu dengan berat bruto 72,86 gram dan ganja dengan berat bruto 46,35 gram yang didapat dari tersangka M. Selain itu, 3 unit handphone milik tersangka juga menjadi barang bukti.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 144 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

101