Home Hukum Sudah Kabur 2.354 Km, Banyak Penyekap dan Penghamil Anak SMP Diringkus

Sudah Kabur 2.354 Km, Banyak Penyekap dan Penghamil Anak SMP Diringkus

Pati, Gatra.com– Pelaku pencabulan disertai dugaan penyekapan anak SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil dicokok jajaran Polres Pati. Pelaku Puji Handoyo alias Banyak, 23 tahun, diringkus saat hendak kabur ke Papua.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/8). Banyak telah kabur ribuan kilometer (2.354 km), tetap tercokok juga.

“Pelaku ini hendak kabur ke Papua, dan saat berada di Laut Alor kita tangkap. Menjadi ABK di kapal dengan tujuan Papua,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8).

Kapolres menyebutkan, korban NIM mulai berkenalan dengan pelaku Puji Handoyo pada bulan April 2022. Kemudian mereka bertukar nomor Whatsapp, komunikasi antara korban dan pelaku pun terjadi secara intens.

“Jadi komunikasi awal lewat telepon seluler, saat itu korban belajar online sehingga diberikan hape orangtuanya,” terangya.

Terang Kapolres, modus korban yakni melakukan bujuk dan rayu terhadap korban. Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, disebutnya terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung.

“Setiap kali korban ingin pulang, maka si pelaku ini selalu memukul korban. Dipukul sama gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.

Rumah Puji Handoyo, disebut Kapolres sangat tidak layak huni karena kumuh. Saat ini rumah yang berlokasi di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang police line.

“Sebelum terkuak kasus ini, pelaku tinggal sendiri di rumah itu,” imbuhnya.

Kapolres membenarkan jika korban tidak diberikan makan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar TKP.

“Jadi saat ditemukan Minggu 31 Juli itu, korban ini dalam keadaan lemah dan tidak kuat. Kurang gizi, depresi, dan sakit,” terangnya.

Ditambahkan, selama waktu empat bulan korban hilang, pihak keluarga sudah berusaha mencari keberadaan korban. Hanya saja, pihak keluarga enggan melapor kepada aparat yang berwenang.

“Saat ditemukan itu, pelaku sudah meninggalkan rumah tiga hari sebelumnya. Jadi korban ini ditelantarkan di rumah pelaku,” terangnya.

Oleh pihak keluarga korban dibawa pulang, kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos Pati, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.

“Kondisi terkini, korban sudah baik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” bebernya.

Diungkap Kapolres, Puji Handoyo alias Banyak ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Bahkan pelaku sudah meringkuk di jeruji besi atas kasus yang sama yakni pencabulan.

“Pelaku ini residivis, dua kali tertangkap. Pernah terjerat kasus pencabulan, dan satunya lagi kasus pencurian,” sebutnya.

Imbuh Kapolres, Polres Pati masih mendalami kasus ini. Mengingat, pelaku Puji Handoyo baru tiba di Kabupaten Pati pada hari ini.

Sementara, kasus yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar

“Namun masih kita kembangkan untuk pasal lainnya,” pungkasnya.

119