Jakarta, Gatra.com - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tersangka dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang itu mendarat di Indonesia dari Taipei, Taiwan.
Surya Darmadi yang sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan suap alih fungsi hutan di Riau oleh KPK. Lembaga anti rasuah telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
KPK memastikan juga akan menyelesaikan penyidikan Surya Darmadi dan akan diproses sampai ke persidangan.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8).
"KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residencess Singapore.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya selama ini tidak bersembunyi melainkan sedang menjalani pengobatan di luar negeri karena usianya yang sudah lansia.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver, Sabtu (13/8).