Jakarta, Gatra.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, meninjau rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Senin, 15/8.
Peninjauan itu dikatakan sebagai langkah untuk melengkapi sejumlah proses yang sebelumnya telah dilakukan Tim Komnas HAM dalam memantau penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan tertulis, Ahad, (14/8).
Lebih lanjut, Anam menyatakan, peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa. Tim Komnas HAM mendatangi lokasi tersebut pada pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Komnas telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para ajudan Ferdy Sambo, tim forensik dan tim siber Polri. Komnas juga telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, beberapa hari lalu.
Seperti diketahui, pada kasus ini Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.