Home Ekonomi Nol Kasus PMK, Mentan Berikan Penghargaan kepada Provinsi-Provinsi Ini

Nol Kasus PMK, Mentan Berikan Penghargaan kepada Provinsi-Provinsi Ini

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memberikan penghargaan kepada sejumlah wilayah yang berhasil mencatatkan pencapaian nol kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Apresiasi tersebut diberikan dalam acara Tasyakuran dan Penghargaan Pertanian Tahun 2022 yang digelar di Kementerian Pertanian, pada Ahad (14/8).

“Penghargaan PMK ini untuk semua Gubernur, semua Bupati yang sudah zero case, sudah tidak ada lagi kasus sebelum 17 Agustus ini,” ujarnya kepada awak media.

Terdapat tujuh provinsi yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pertanian atas keberhasilannya mencatatkan nihil kasus PMK di wilayahnya. Adapun tujuh provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Mentan berharap kesuksesan tujuh provinsi tersebut dapat disusul oleh wilayah lainnya. Ia pun meminta agar kepala wilayah lain dapat berusaha lebih gigih lagi agar mampu membuat daerahnya bebas dari wabah tersebut.

“Kita berharap agar gubernur lain dapat menyiapkan langkah,” ucapnya.

Meski berhasil mencapai nol kasus PMK, Mentan meminta agar para kepala daerah tidak langsung berpuas diri atas pencapaian tersebut. Pasalnya, wabah PMK masih berpotensi meningkat kembali.

“Virus ini boleh dibilang ini hari sudah menurun, tetapi kalau tidak berhati-hati, besok bisa meledak lagi, seperti Covid.” tegas Mentan.

Untuk diketahui, Dalam penanganan PMK, pemerintah menerapkan sejumlah langkah, di antaranya dengan penerapan biosekuriti, pengobatan hewan, skrining melalui PCR, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK.

Sebelumnya, Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito menyampaikan langkah tersebut akan terus dilakukan sampai Indonesia kembali bebas dari virus yang menyerang hewan ternak berkuku genap tersebut.

“Ini merupakan kebijakan bertahap, bertingkat, dan berlanjut dari pemerintah Indonesia. Sistem surveilans dan biosecurity masih berlaku sampai Indonesia pulih sepenuhnya dari penyebaran PMK," ucapnya.

Sementara itu, guna mengantisipasi gejolak ekonomi yang ditimbulkan PMK, pemerintah menerapkan pemberian kompensasi kepada peternak. Adapun besaran kompensasi yang diberikan berdasarkan Keputusan Ditjen PKH No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

157