Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam prangbtersangka hasil giat operasi tangkap tangan (OTT). Tangkap tangan ini terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Keenam tersangka yakni Hupati Pemalanf Mukti, Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Pemkab Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Kab. Pemalang, Sugiyanto; Kepla Dinas Kominfo Kab. Pemalang, Yanuarius Nitbani; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pemalang, Mohammad Saleh.
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalm konferensi pers, Jumat (12/8).
Beberapa bulan usai dilantik, Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan tersebut. Namun, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati agar para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang.
Pejabat yang kemudian akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang menuruti perintah tersebut. Mereka diantaranya para tersangka Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Bitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Bupati menugaskan oreng kepercayaannya Adi Jumal Widodo untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti Agung Wibowo)," jelas Firli.
Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
"Diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," ungkap Firli.
Bupati Pemalang tersebut juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sejumlah sekitar Rp2,1 miliar. Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.