Home Hukum Teras Narang kepada DPR: UU Masyrakat Hukum Adat Mandat Konstitusi

Teras Narang kepada DPR: UU Masyrakat Hukum Adat Mandat Konstitusi

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPD-RI, Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan mandat dari UUD 1945. Karena itu, dia menekankan pengesahan RUU MHA perlu disegerakan.

"Berkenaan dengan masyarakat hukum adat merupakan perintah atau instruksi dari konstitusi kita yaitu UUD 1945," ujar Teras Narang dalam webinar 'RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendesak untuk Diundangkan', Jumat (12/8).

Dia menjelaskan, kewajiban negara melindungi hak MHA tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2 yang berbunyi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, menurut Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu, Pasal 18b Ayat 2 juga merupakan tuntutan reformasi karena perubahan kedua yang ditetapkan pada tahun 2000.

"Saya merasa terpanggil. Hai saudara-saudaraku yang ada di DPR-RI yang selalu juga saya ingatkan, ada loh Pasal 18b Ayat 2 yang belum pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah," tuturnya.

Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut pun juga menegaskan, selain perlu diakui, Masyarakat Hukum Adat juga perlu dihormati, dilindungi dan diberdayakan.

"Reformasi kita betul-betul ingin menjadi satu bagian dari tuntutan masyarakat agar kiranya MHA yang ada di negara kita menjadi perhatian," tandasnya.

RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 DPR-RI. Adapun draf RUU tersebut telah disepakati oleh Baleg DPR-RI pada 2020. Namun, hingga kini pengesahan RUU tersebut masih mandek bahkan pembahasannya belum berlanjut ke tahap selanjutnya.

56