Jakarta, Gatra.com - Menteri Bahlil Lahadalia bersama tim Satuan Tugas (Satgas) memberikan keterangannya terkait Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mekanisme Pemulihan Perizinan Berusaha dan Penataan Lahan untuk Investasi dalam Konferensi Pers yang diadakan di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (12/8).
Bahlil menyebutkan dari total 2.097 IUP yang akan dicabut, sebanyak 2.065 IUP telah dicabut atau sebanyak 98,4% hingga tanggal 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang IUP-nya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.
“Dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya,” ungkap Bahlil selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Konferensi Pers nya.
Bahlil juga berjanji kepada para pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. “Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil selaku ketua Satgas Percepatan Investasi.
Bahlil menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan. Terdapat 2 (dua) konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Edward Omar Sharif selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan pemerintah. Oleh karena itu, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, akan tetapi yang lebih penting yaitu kemanfaatan dan keadilan.