Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Hal itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Tersangka tersebut yakni Rifa Surya selaku mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS (Rifa Surya) oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat (12/8).
Rifa Surya memiliki hubungan kerja erat dengan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Rifa berwenang melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Pada 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan.
"RS dan Yaya Purnomo diduga bersepakat dan siap mengawal dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 % sampai dengn 10 % dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan," jelas Karyoto.
Selama proses pengawalan anggaran, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para Bupati dan Walikota. Termasuk diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para Bupati dan Walikota bertemu langsung Rifa dan Yaya Purnomo.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," imbuh Karyoto.
Atas perbuatannya tersebut, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo untuk mengawal dana daerah:
• Kabupaten Lampung Tengah, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
• Kota Dumai, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli AS selaku Walikota Dumai.
• Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
• Kota Tasikmalaya, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya.
• Kabupaten Tabanan, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.