Jakarta, Gatra.com – Pada era globalisasi, teknologi informasi memberikan pengaruh yang cukup besar dalam dunia perdagangan. Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, dari semula sistem konvensional merambah ke sistem digital.
Sayangnya, kemajuan teknologi ini juga dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru ketika digunakan secara tidak tepat atau menyalahi dari yang semestinya.
Kejahatan siber (cyber crime) adalah bentuk ancaman baru yang menyerang dunia digital. Salah satu jenis kejahatan siber adalah penipuan belanja online. Modus penipuan belanja online kerap dilakukan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, agar lebih meyakinkan korbannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa modus penipuan belanja online mengatasnamakan Bea Cukai masih menjadi modus yang paling sering dilakukan.
“Berdasarkan data contact center Bea Cukai yang dirilis pada Juli 2022, tercatat sebanyak 900 pengaduan yang diterima, atau mengalami peningkatan 30,62 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara untuk penipuan dengan modus penipuan belanja online mencapai 349 kasus,” imbuhnya.
Dijelaskan Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai toko online (online shop) menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Tingginya kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online dan ini menjadi celah bagi pelaku penipuan. Oleh karena itu, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di sejumlah daerah. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Purwokerto, Medan, dan Karawang.
Menanggapi berbagai laporan terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang marak terjadi di masyarakat, Bea Cukai Purwokerto adakan sosialisasi dengan tema “Waspada Penipuan Online”, pada Selasa (19/07). Kegiatan sosialisasi berlangsung pada pukul 20.00 sampai dengan 21.00 WIB dan disiarkan melalui saluran televisi dan siaran streaming langsung mealui berbagai media sosial seperti Instagram dan Tik Tok.
Maraknya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai juga mendorong Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, Bea Cukai Kanwil Sumut menggandeng Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) dan Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) untuk lebih memahami aturan mengenai kepabeanan dan cukai. Melalui acara bertajuk Bincang Santai (BiSa), pada Rabu (27/07), Bea Cukai Kanwil Sumut memaparkan materi terkait regisrasi IMEI, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman.
Sementara itu, di Karawang, Bea Cukai Purwakarta kembali melakukan kolaborasi seru dengan Be Radio Karawang dalam talkshow bertema “Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai” yang disiarkan langsung pada saluran 102.8 FM, pada Rabu (10/08). Banyaknya kasus penipuan yang marak terjadi mulai dari modus belanja online hingga kekasih online membuat Bea Cukai Purwakarta gencar menyuarakan modus-modus penipuan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat makin teredukasi dan waspada akan modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI