Home Hukum Antropolog Tekankan Urgensi RUU Hukum Adat Segera Disahkan

Antropolog Tekankan Urgensi RUU Hukum Adat Segera Disahkan

Jakarta, Gatra.com - Antropolog Dayak, Marko Mahin menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah karena semakin banyak kasus pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) yang terjadi.

Menurut dia, banyak MHA yang mendapat kriminalisasi dan diskriminasi. Terutama, perampasan ruang hidup dan hak mengelola sumber daya alam.

"Para pemimpinnya banyak yang mengalami kriminalisasi. Bahkan tanah mereka banyak mengalami perampasan," kata Marko Mahin dalam webinar 'RUU Masyarakat Hukum Adat:Mendesak Untuk Diundangkan', Jumat (12/8).

Padahal, menurut dia keberadaan MHA sudah ada sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga perlu dilindungi hak-haknya seiring perkembangan zaman.

Dia menekankan, UU Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, terutama diskriminasi yang dialami MHA yang hidup pada masa kini.

"Terutama yang berkaitan dengan hak-hak MHA secara spesifik wilayah adat yang adalah ruang hidup MHA. UU MHA perlu menjamin keberlangsungan mereka untuk memiliki dan mengelola wilayah adatnya untuk kesejahteraan hidup mereka," sebutnya.

Adapun berbagai jenis hak MHA menurut Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Marko menyebutkan, terdiri dari hak untuk menentukan nasib sendiri; hak atas tanah, wilayah, dan sumberdaya alam; hak turut serta; hak untuk mendapat informasi; hak budaya; dan hak atas keadilan.

Lebih lanjut, Marko menekankan agar negara hendaknya mengadministrasi keberadaan masyarakatnya sebagai warga negara, alih-alih mengatur secara detail, terperinci keberadaan MHA.

"Dalam draf RUU MHA yang dirancang DPR, lebih menekankan siapa MHA daripada hak-hak MHA itu sendiri," pungkasnya.

74