Home Politik Pengamat Politik: Jangan Ada Intervensi Asing dalam Pemilu 2024

Pengamat Politik: Jangan Ada Intervensi Asing dalam Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Seluruh bagian dari Pemilu 2024, khususnya penyelenggara sedang mempersiapkan pelaksanaan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) hari ini, Jumat (12/8).

Bawaslu RI bekerja sama dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia pada 29 Juli, menyepakati hubungan kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Poin kerja sama yang dijalin antara tiga lembaga tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui peningkatan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menghadapi disinformasi dan misinformasi. Selain itu, menerapkan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif untuk perempuan, rakyat penyandang disabiltas, penguatan kebijakan pengelolaaan data pemilu dan kampanye politk serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis.

Terkait dengan kerjasama tersebut, sejumlah pengamat dan think tank, yakni Sekjen KIPP Kaka Suminta, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, Peneliti Senior FORMAPPI Lucius Karus, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, Analis Politik Exposit Strategi Arif Susanto, Ketua VINUS Yusfitriadi, Direktur PARA Syndicate  Ari Nurcahyo,, Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow, Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan dan Pengamat Politik UI Aditya Perdana mengeluarkan pernyataan bersama pada Jumat (12/8).

Mereka menekankan, penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN. 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945.

"Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. Diantara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan," bunyi pernyataan tersebut. 

Selain itu, mereka juga satu suara menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional.

"Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa," bunyi pernyataan itu.

Sebagian dari bentuk kerja sama di atas telah diterapkan dalam rangka peringatan International Youth Day 2022. 

823