Labuhanbatu, Gatra.com - Sebanyak 25.884 gram sabu-sabu dan 9.206 butir pil ekstasi dimusnahkan Forkopimda di gedung serba guna Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8).
Pemusnahan itu merupakan hasil tangkapan kurun waktu Maret hingga Agustus 2022 itu, juga berkaitan dalam menyambut hari kemerdekaan ke-77 RI.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, penghancuran barang bukti dilakukan dengan merebus dan membuangnya ke kloset kamar mandi.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan sambungnya, terdiri dari narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 24.946,47 gram dari dan pil ekstasi 9.044 butir positif epilon.
“Barang bukti tersebut disita berdasarkan 7 laporan polisi dengan 11 tersangka terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.
Selain itu, dimusnahkan juga hasil sitaan perkara restoratif justice sebanyak 8 laporan polisi dari 13 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1,41 gram.