Jakarta, Gatra.com- Tersangka kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut motif tindakan sadisnya itu dilandasi dengan amarah setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam klaimnya, Sambo menyebut yang dilakukan anak buahnya itu telah "melukai harkat dan martabat keluarga". Kejadian yang disebut melukainya itu berlangsung di Magelang.
Keterangan Sambo yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, selepas tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut.
"Kemudian FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua," kata Andi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8).
Term "melukai harkat dan martabat" memang bisa multitafsir. Namun, saat ditanyakan keterkaitannya dengan dugaan pelecehan, Andi membenarkannya. "Itu pengakuan tersangka di BAP, oke," singkat Andi.
Keterangan Sambo yang disampaikan oleh polisi cukup berseberangan dengan pernyataan dari pengacara keluarga Josua, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, motif dilandasi karena ada rahasia Sambo yang diketahui Josua sehingga menyebabkan emosi jenderal bintang dua itu meledak.
Dalam klaim Kamaruddin, rahasia yang telah dibuka Josua itu menimbulkan pertengkaran. Rahasianya adalah dugaan perzinahan atau yang berkaitan dengan perempuan lain dari pihak Sambo.
"Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri) karena Ibu Putri ini, kan, dianggap seperti mamaknya gitu," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (10/8) lalu.
Selain soal perempuan, Kamaruddin mengatakan adanya informasi berbau bisnis yang diduga mengarah ke Sambo. Bisnis itu tergolong berbahaya dan terlarang. Namun, Kamaruddin tak menjelaskannya secara rinci peranan Sambo.
"Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi, dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," kata Kamaruddin.
Dalam tragedi penembakan Joshua, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta Kuat Maarif, asisten atau sopir istri Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa karena diduga tidak profesional mengatasi kasus ini bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus pun bertambah semula 4 menjadi 11 orang.