Home Ekonomi Pengelolaan TNK dan Pulau Padar, Sekda NTT: Sudah Ada MOU PT Flobamor dan KLHK

Pengelolaan TNK dan Pulau Padar, Sekda NTT: Sudah Ada MOU PT Flobamor dan KLHK

Kupang, Gatra.com - Soal keterlibatan Pemprov NTT mengelola Taman Nasional (TN) Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat, NTT didasari Memorandum of Understanding (MOU) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akhir bulan November 2021 lalu.

Pemprov NTT kemudian menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Flobamor melakukan MOU dengan KLHK. PT Flobamor diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap konservasi TN Komodo dan Pulau Padar.

"Kami menunjuk PT Flobamor untuk mengelolah Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kami minta PT Flobamor menjaga kepercayaan, mengelolah tujuan pariwisata berbasis konservasi. Bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekda ) Domu Warandoy dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT di Hotel Ima, Kota Kupang, Kamis (11/08/2022).

Lebih lanjut Sekda Domu mengatakan pada MOU tersebut ada pasal yang memberikan kewenangan kepada BUMD untuk mengelolah konservasi di TN Komodo dan Pulau Padar.

"Ada salah satu pasal dalam MOU itu yang menyebut Pemerintah Provinsi NTT dapat memberi kewenangan kepada BUMD yakni PT Flobamor untuk melakukan pengelolaan dan MOU dengan KLHK. Semua rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan sudah ada dalam MOU tersebut ,” jelas Domu

Soal kenaikan tarif masuk TN Komodo Rp 3,750 Juta ini jelas Domu semata hanya untuk melakukan konservasi. “ Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk berfokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat. Karena itu untuk kebelangsungan hidup komodo, perlu dilakukan konservasi ,” jelas Domu.

Menurutnya, keputusan konservasi terhadap TN Komodo, telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia.

"Yang mempertimbangkan banyak aspek. Pemerintah Provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan, sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu TN Komodo dan Padar," katanya.

Kebijakan penerapan konservasi TN Komodo jelas Domu adalah sebuah upaya konstruktif yang sebenarnya bukan untuk kepentingan konservasi saja. Tetapi berdampak positif bagi pemerintah daerah, baik pengusaha lokal maupun warga lokal.

Komodo tegas Domu adalah termasuk harta paling mahal, karena itu membutuhkan perawatan yang mahal pula. Kemahalan tersebut tidak hanya dalam hal biaya konservasi, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerelaan semua pihak untuk menjaga lingkungan hidup sebagai habitat komodo.

"Upaya konservasi yang dilakukan Pemprov NTT ini karena Komodo termasuk harta yang paling mahal. Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang. Sebagai contoh perubahan tingkah laku komodo secara genetik," kata Domu.

Hadir pada kesempatan itu Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sonny Libing, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah, ASITA, Kadin, Unsur Forkompinda NTT,dan para pelaku usaha Pariwisata.

160